Jalsah Kitab Kasyifatus Saja #1
- 1 tayammum hanya boleh digunakan untuk satu sholat fardhu dan boleh digunakan untuk sholat sunnah sebanyak-banyaknya. Alasanya karena jumlah sholat sunnah itu banyak, jikalau setiap sholat sunnah diwajibkan satu tayammum maka akan terasa berat melakukanya, oleh karena itu sholat sunnah diringankan tayammumnya.
- Sholat sunnah diperbolehkan duduk tapi kalau kuat berdiri kok duduk pahalanya ya setengahnya.
- Malulah kalian kepada orang tua yang masih kuat dan rajin mengerjakan ibadah sedangkan kalian yang masih muda lemas dan malas mengerjakan ibadah.
- Mengerjakan sholat sunnah saat dalam perjalanan / didalam kendaraan bisa dilakukan dengan duduk dan menghadap lurus kedepan tanpa harus memerhatikan arah qiblat.
- Sholat fardhu didalam kendaraan ketika kendaraannya tidak berhenti maka ia tidak usah mengerjakan sholatnya tetapi diganti dengan lihurmatil waqtissholati., tetapi ketika sudah turun dari kendaraan maka sholatnya tadi wajib diqodo’i.
- Sholat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah tetapi bisa jadi menjadi fardhu ‘ain saat tidak ada seseorang pun orang didaerah itu kecuali dia dan si jenazah.
- Tayammum bagi sholat jenazah disamakan dengan sholat sunnah meskipun hukumnya fardhu kifayah.
Diampu oleh KH. Himam Awwly, Lc.
0 comments: