Friday, January 25, 2019

Tayammum? Sholat?


Jalsah Kitab Kasyifatus Saja #1

  • 1 tayammum hanya boleh digunakan untuk satu sholat fardhu dan boleh digunakan untuk sholat sunnah sebanyak-banyaknya. Alasanya karena jumlah sholat sunnah itu banyak, jikalau setiap sholat sunnah diwajibkan satu tayammum maka akan terasa berat melakukanya, oleh karena itu sholat sunnah diringankan tayammumnya.
  • Sholat sunnah diperbolehkan duduk tapi kalau kuat berdiri kok duduk pahalanya ya setengahnya.
  • Malulah kalian kepada orang tua yang masih kuat dan rajin mengerjakan ibadah sedangkan kalian yang masih muda lemas dan malas mengerjakan ibadah.
  • Mengerjakan sholat sunnah saat dalam perjalanan / didalam kendaraan bisa dilakukan dengan duduk dan menghadap lurus kedepan tanpa harus memerhatikan arah qiblat.
  • Sholat fardhu didalam kendaraan ketika kendaraannya tidak berhenti maka ia tidak usah mengerjakan  sholatnya tetapi diganti dengan lihurmatil waqtissholati., tetapi ketika sudah turun dari kendaraan maka sholatnya tadi wajib diqodo’i.
  • Sholat jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah tetapi bisa jadi menjadi fardhu ‘ain saat tidak ada seseorang pun orang didaerah itu kecuali dia dan si jenazah.
  • Tayammum bagi sholat jenazah disamakan dengan sholat sunnah meskipun hukumnya fardhu kifayah.
Diampu oleh KH. Himam Awwly, Lc.

Previous Post
Next Post

0 comments: