Saturday, February 23, 2019

Bolehkah Memanggil Dengan Nama Laqob?


Bolehkah Memanggil Dengan Nama Laqob?

Salah Satu Orang Yang Sedang Memanggil Temanya

Memanggil dengan nama julukan. Dalam dunia pesantren, biasanya istilah tersebut telah mendarah daging dengan semua santri atau bahkan malah semua penghuni pesantren. Lantas, bagaimana cara menyingkapi antara julukan yang baik dan gasakan yang tidak baik.

Bedakan. Karena tidak semua julukan itu mengandung arti yang baik. Meskipun realitanya biasanya julukan itu mengandung arti yang mengolok-olok  atau malah tidak senonoh. Maka dari itu, kita sebagai santri yang mana tahu akan adab bagaimana cara memanggil seorang teman sebaya atau sahabat kita dengan baik, haruslah mengetahui etikanya. Meskipun dia adalah sahabat kita sekalipun yang mana biasanya dia akan rela dipanggil apapun asalkan panggilannya tidak menyakitkan hati.
Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat Al-Hujurat ayat 11,

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ لَا يَسْخَرْ قَوْمٌ مِّن قَوْمٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُونُوا۟ خَيْرًا مِّنْهُمْ وَلَا نِسَآءٌ مِّن نِّسَآءٍ عَسَىٰٓ أَن يَكُنَّ خَيْرًا مِّنْهُنَّ ۖ وَلَا تَلْمِزُوٓا۟ أَنفُسَكُمْ وَلَا تَنَابَزُوا۟ بِٱلْأَلْقَٰبِ ۖ بِئْسَ ٱلِٱسْمُ ٱلْفُسُوقُ بَعْدَ ٱلْإِيمَٰنِ ۚ وَمَن لَّمْ يَتُبْ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلظَّٰلِمُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olok ) itu lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok). Dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokan) perempuan lainnya (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olok ) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok). Dan janganlah saling mencela satu sama lain dan janganlah memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk (fasik) setelah beriman. Dan barangsiapa yang tidak bertobat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS.Al-Hujurat 11)

Dari ayat tersebut, maka janganlah kalian memanggil teman kalian dengan panggilan yang menyakiti hati dan panggillah temanmu dengan panggilan yang baik dan menyenangkan baginya.

Coba kalian bayangkan. Bilamana kalian dikaruniai anak. Dan ternyata kalian mengetahui kalau temannya memanggil anak kalian itu dengan panggilan yang tidak senonoh atau malahan dengan maksud menghina. Bagaimana perasaan kalian? Apakah kalian akan diam begitu saja? Ataukah merasa benci atau gething? Normalnya, orang tua akan tidak terima kalau anaknya dipanggil dengan panggilan yang tidak sesuai dengan namanya. Bahkan terkadang anaknya sendiri saja sudah tidak terima dengan panggilan yang dibuat oleh teman-temannya. Namun karena masalah sosial dan berusaha untuk awur dengan teman-temannya dia rela dipanggil apa saja asalkan itu menyenangkan hati temannya dan membuatnya dianggap dalam komunitasnya.

Untuk artikel ini, mari kita membahas dalam permasalahan sebagai berikut.
Ada seorang santri yang mana perlakuannya mirip seperti cewek. Bahkan perawakannya mungkin nyaris menyerupai mulai dari bentuk fisik wal psikis. Dan akhirnya bagaimana teman-teman sepondoknya menyingkapi? Akhirnya mereka pun memanggilnya bukan dengan namanya. Anggap saja mereka memanggilnya dengan sebutaan, (maaf) kimcil. Ya, kami tidak perlu menjelaskan apa arti dari kata panggilan tersebut. namun, asalkan kalian tahu. Kata tersebut bila kalian mengetahui. Itu memiliki arti yang mengerikan atau bahkan lebih kebiadapan akan seorang.
Allah SWT. telah berfirman dalam Al Qur’an surat An-Nur ayat 4,

 وَٱلَّذِينَ يَرْمُونَ ٱلْمُحْصَنَٰتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا۟ بِأَرْبَعَةِ شُهَدَآءَ فَٱجْلِدُوهُمْ ثَمَٰنِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا۟ لَهُمْ شَهَٰدَةً أَبَدًا ۚ وَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.” (QS.An-Nur 4)

Inilah Hukuman Dera : Hukuman Cambuk
Maka, kembali dalam dalil Al Qur’an tersebut. dalam dalil Qur’an tersebut disebutkan kalau yang mana bila seorang memanggil perempuan yang benar-benar mukmin dan tidak terbukti lacur atau akan kebiadapannya. Maka hukumannya adalah didera (80x) dan dera’an tersebut itu dera’an yang benar-benar sampai mengelupas kulitnya.

kecuali dia yang mau bertobat kepada Allah SWT. dengan niat yang baik yaitu ikhlas untuk tidak melakukanya lagi, mengakui kesalahanya serta menyesali perbuatannya. 

Bila kalian mempunyai pendapat bahwa dalil Qur’an diatas yang dimaksud adalah untuk seorang perempuan yang mukmin. Ada keterangan dari Ibnu Katsir mengenai dalam dalil Al Qur’an tersebut itu bukan hanya dituju untuk seorang perempuan saja. Namun juga mencakup untuk laki-laki sekalipun.

Memang tidak sengaja. Sangat mudah dilakukan. Bahkan tidak terasa karena sudah menjadi kebiasaan. Namun, kalau dihitung secara syari’at, hukumnya sudah pasti jelas dan pastinya sudah terdapat hukuman yang sangat dan sangat jelas.

Jadi, kesimpulan dari artikel pembahasan kali ini adalah, Boleh kita saling memanggil dengan nama julukan. Dan bahkan, kadang-kadang memanggil dengan nama julukan dapat mempererat tali persaudaraan dalam dunia pesantren. Namun, kita sebagai santri haruslah bijak memilah panggilan yang baik dan tentunya tidak memiliki kandungan arti yang jelek, tidak mengina suku ras dan agama,  atau yang telah disebutkan dalam dalil-dalil diatas dan juga dianya yang dipanggil itu meridhoi akan pangilan tersebut.

Penjabaran dari keterangan Abuya KH. Ahmadi Abdul Fattah,Lc. MA. Dan Agus H. Aniq Muhammad Makki, Lc.

Previous Post
Next Post

0 comments: