Saturday, October 5, 2019

Tujuan Tayamum..


·     Kalau ada perempuan bertayamum dengan tujuan untuk tamkin (menyerahkan diri kepada suami), berarti ia boleh melakukan hal yang setara dengan tamkin. Seperti memegang mushaf, I’tikaf, membaca al-qur’an. Yang setara lagi adalah sujud sahwi dan sujud syukur.

·     Kalau niatnya untuk membaca al-qur’an berarti tidak boleh untuk sholat fardhu. Kalau niatnya untuk sholat jenazah berarti boleh melakukan yang setara ataupun di bawahnya, seperti  memegang mushaf, I’tikaf, membaca al-qur’an, sujud sahwi, dan sujud syukur.
·        Ada 3 tingkatan:  1.Sholat fardhu.
                              2.Sholat sunnah.
                               3.Tamkin.
·     Berarti kalau niatnya untuk sholat fardhu, boleh melakukan sholat sunnah berkali-kali. Namun, hanya boleh satu sholat fardhu.

·     Seandainya perempuan niat tamkin. Maka ia boleh berhubungan badan meskipun berkali-kali.seandainya perempuan tayamum, lalu di tengah tengah jima’ ia melihat ada air maka ia harus segera memberi tahu suaminya untuk menghentikan. Berbeda bila yang tahu ada air adalah laki-laki dan tidak memberitahu kepada istrinya, maka tidak wajib menghentikan.

·     Namun itu bila tayamum dengan tujuan kalau tidak ada air,berbeda bila tayamumnya karena sakit.


Diampu oleh KH. Himam Awwly, Lc.

Previous Post
Next Post

0 comments: