·
Kalau ada perempuan bertayamum dengan tujuan untuk tamkin
(menyerahkan diri kepada suami), berarti ia boleh melakukan hal yang setara
dengan tamkin. Seperti memegang mushaf, I’tikaf, membaca al-qur’an. Yang setara
lagi adalah sujud sahwi dan sujud syukur.
·
Kalau niatnya untuk membaca
al-qur’an berarti tidak boleh untuk sholat fardhu. Kalau niatnya untuk sholat
jenazah berarti boleh melakukan yang setara ataupun di bawahnya, seperti memegang mushaf, I’tikaf, membaca al-qur’an,
sujud sahwi, dan sujud syukur.
·
Ada 3 tingkatan: 1.Sholat fardhu.
2.Sholat
sunnah.
3.Tamkin.
·
Berarti kalau niatnya untuk
sholat fardhu, boleh melakukan sholat sunnah berkali-kali. Namun, hanya boleh
satu sholat fardhu.
·
Seandainya perempuan niat
tamkin. Maka ia boleh berhubungan badan meskipun berkali-kali.seandainya
perempuan tayamum, lalu di tengah tengah jima’ ia melihat ada air maka ia harus
segera memberi tahu suaminya untuk menghentikan. Berbeda bila yang tahu ada air
adalah laki-laki dan tidak memberitahu kepada istrinya, maka tidak wajib
menghentikan.
·
Namun itu bila tayamum
dengan tujuan kalau tidak ada air,berbeda bila tayamumnya karena sakit.
Diampu oleh KH. Himam Awwly, Lc.
0 comments: