- Arak : setiap sesuatu
yang memabukkan. Walaupun rendaman kurma, perasannya tebu.
Yang dimaksud kali
ini yaitu jus anggur yang dibiarkan lebih dari 4 hari dapat memabukkan. Namun,
ketika sudah menjadi Cukak dengan sendirinya ( tanpa diberi apapun ) itu
kembali suci. Jus anggur itu haram karena memabukkan, dan ketika sudah menjadi Cukak
sudah tidak memabukkan, jadinya suci.
Tempatnya Arak pun
kembali suci seperti arak yang berubah jadi Cukak. Apabila proses
berubahnya arak menjadi Cukak itu dicampuri sesuatu, maka tidak akan
suci. Karena sesuati itu terkena arak dan menjadi najis, sedangkan sesuatu itu
ketika menjadi Cukak akan terkandung didalamnya.
- Tulangnya Batang ketika sudah disamak.
Walaupun disamak
sendiri, oleh mesin, atau dimasukkan ke dalam air. Karena sebenarnya tujuan
menyamak adalah untuk menghilangkan bacinnya ( bekas bekas yang masih
menempel pada tulang seperti batang, cairan, kulit, dan sebagainya). Bila tidak
disamak, maka akan membusuk.
Ketika Suci yang
dimaksud ini tidak untuk dimakan tetapi untuk digunakan. seperti jual beli,
karena seatinya syaratnya adalah tidak najis. Walaupun yag disamak itu hewan
halal ataupun haram.
Batang
: Hewan yang mati tanpa sembelihan secara syar`i.
Tapi
hewan haram pun kalau disembelih secara syar’I pun akan dianggap batang. Begitu
juga dengan hewan halal yang disembelih tidak secara hukum syar’i.
Hewan dibagi menjadi 2 jenis : مأ كل (
yang dimakan) dan غير مأ كل (yang tida dimakan)
Hewan مأ كل tidak boleh disembelih kecuali bila
diambil dagingnya.
Hewan غير مأ كل tidak boleh disembelih walaupun diambil kulitnya.
Diampu oleh KH. Himam Awwly, Lc.
0 comments: