Saturday, July 25, 2020

DARING?

 

Pandemi Corona melanda, otomatis aktivitas yang biasanya dilakukan sehari hari turut mengalami perubahan. Penyebaran virus yang amat cepat, serta kesamaran gejala yang di timbulkan, menyebabkan pemerintah harus memutar otak 2 kali untuk menekan penyebaran virus ini. Salah satu yang terkena dampak dari progam penekanan virus ini adalah sektor pendidikan.  Lazimnya, kegiatan sekolah dilaksanakan di gedung sekolah, bertemunya guru dan murid secara langsung, tatap muka. Namun, karena imbas dari Corona ini, Kegiatan ajar mengajar terpaksa harus dirubah. Dan solusi yang terakhir adalah pendidikan Online ( Daring )

          “Apakah ngaji online masih dapat barokah ?”

Saya dapet WA dari seorang teman isinya seperti itu. Dia ragu, apakah ngaji yang tidak muwajahah (tidak langsung bertatap muka ) barokahnya seperti ngaji langsung ?

Ok, masalah barokah dan tidaknya ilmu ada pada adab kita terhadap ahli ilmu dan ilmu itu sendiri. Masalah yang sering terjadi pada ngaji online ini adalah kurangnya adab saat pengajian berlangsung. Dalam Adabul ‘Alim Wa Muta’allim, Mbah Hasyim Asy ‘ari menuturkan 

ان يجلس متربعا و خضوع و سكون و خشوع 

“Seharusnya bagi murid duduk dengan bersila dalam ketawadlu’an pada guru, tenang, dan khusyu’ dalam majelis ilmu”

Sangat jelas perbedaannya dengan ngaji muwajahah.

Bila biasanya kalo ngaji memakai pakaian yang sopan dan rapi, memakai wangi wangian, dan adanya rasa ta’dzim kepada guru, Bandingkan denganngaji online ??

Mungkin hal ( حال ) kita saat mengaji tidak tertata, mungkin sambil rebahan tak memakai baju , sambil makan dan jagongan, mungkin hanya absen lalu ditinggal, atau yang lebih parah menontonnya dikamar mandi .

Karena itulah, mengapa rasa rasanya bila ngaji online ada yang kurang, apa itu ? Adab.

Sebagai penutup, As Sayyid Muhammad bin Alawy Al Makky ndawuhaken “ Merasuknya ilmu itu diraih dengan mudzakaroh ( mengulang ulangnya), barokahnya ilmu diperoleh dengan Adab, dan manfaatnya ilmu dicapai dengan Khidmah.

 

Sumber : Banyak

Oleh: Muhammad Alawy Mahfudz.

Previous Post
Next Post

0 comments: