Wednesday, January 4, 2023

Trend Penindakan Korupsi Sektor Pendidikan


 Tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan suatu kejahatan yang sangat serius dan berdampak serius bagi bangsa Indonesia, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat, kesejahteraan rakyat yang merupakan dambaan bagi setiap orang sulit diwujudkan, sedangkan pemberantasannya sangat lamban. Pemberantasan korupsi merupakan bagian yang amat penting dalam menyelamatkan bangsa dan negara dari ancaman kehancuran oleh karenanya diperlukan upaya serius dalam pemberantasannya. Lembaga pendidikan yang seharusnya memiliki peran yang sangat penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, karena melalui lembaga pendidikan tinggi ilmu hukum pembentukan karakter setiap orang untuk anti korupsi dapat dilakukan. Untuk itu upaya peningkatan ilmu-ilmu agama menjadi sangat penting, sehingga moralitas setiap orang termasuk penegak hukum menjadi bagian penting dalam kehidupan nyata dapat terjaga, ilmu pengetahuan tanpa ilmu agama tidaklah lengkap.

sejalan dengan pernyataan tersebut banyak dari teman-teman penulis di sekolah sering membuat pernyataan yang (maaf) menurut penulis sedikit narsis. Misalnya, mereka mengklaim bahwa pelaku pendidikan di sekolah tidak mungkin korupsi karena memang tidak ada yang dikorupsi. Pernyataan, "Memangnya mau korupsi kapur, paling hanya korupsi waktu", menjadi pernyataan yang sering dilontarkan teman di sekolah. Benarkah demikian? Benarkah sekolah masih menjadi moral force? Benarkah sekolah memang benar-benar daerah putih yang terbebas dari praktik korupsi?


Untuk menjawab pertanyaan tersebut memang tidak mudah. pada dasarnya Instalasi pendidikan memang seharusnya menanamkan dan mencontohkan pengajaran pendidikan anti korupsi terhadap anak didiknya, bukan malah memberi contoh yang buruk terhadap anak didiknya. karena seperti yang kita tahu, seorang guru merupakan insan yang mulia dan berjasa karena merekalah yang bertanggung jawab mendidik manusia bagi melahirkan generasi yang cerdas dan cakap serta sanggup melaksanakan tugas terhadap diri, keluarga, masyarakat dan negara. Ini merupakan perangai yang menyimpang dari tugas yang seharusnya diemban oleh pengajar untuk kepentingan pribadi, hal-hal yang berkaitan dengan keuangan atau peningkatan status, atau pelanggaran hukum terhadap jenis praktik tertentu karena kepentingan pribadi. 


berdasarkan data ICW 2021 (Indonesia Corruption Watch)  jika ditarik mundur sejak 2006 hingga September 2021, terdapat 665 kasus korupsi pendidikan yang ditindak APH dengan kerugian negara mencapai Rp 2,905 triliun. Hal ini diprakarsai oleh bentuk-bentuk korupsi yang terjadi di lembaga pendidikan.



Model-model korupsi di lembaga pendidikan memang sulit dihentikan karena modusnya yang berbeda dengan korupsi di lembaga lain yang kebanyakan modusnya penyelewengan anggaran atau dalam bentuk penggelembungan anggaran. Korupsi di lembaga pendidikan semu, dan sejatinya mengandung potensi bahaya lebih tinggi. Jika korupsi anggaran hanya merugikan negara dalam bentuk uang, korupsi di lembaga pendidikan merugikan secara ekonomi dan non-ekonomi seperti merusak mental siswa dan merusak masa depan siswa.


Solusi


Melihat dampaknya yang jauh lebih membahayakan dibanding korupsi yang lain, korupsi di lembaga pendidikan harus segera ditangani dengan serius. Jika tidak, hal itu sama halnya menciptakan calon-calon koruptor baru baik yang terang-terangan maupun terselubung. Menurut penulis, ada tiga hal yang dapat dilakukan.


 Pertama, sistem pendidikan tidak memberi peluang untuk terjadi korupsi. Sebagai contoh, jika benar terjadi kebocoran soal atau kunci jawaban dalam ujian sebenarnya mengindikasikan bahwa ujian tersebut dirasa sangat memberatkan sehingga terjadi korupsi di lembaga pendidikan (dengan modus beredarnya kunci jawaban). Kebohongan dalam ujian ini akan memberi dampak rusaknya mental siswa. Oleh karena itu, sistem ujian harus diubah


 Kedua, adanya pengawasan yang ketat di lembaga pendidikan. Sayang, fungsi kepengawasan dalam bidang apa pun di negeri ini kurang atau tidak maksimal karena pengawas memposisikan diri sebagai pihak yang harus diservis dengan baik. Jika sudah diservis ada kecenderungan semua masalah akan easy going.


 Ketiga, ada pencerahan terhadap pendidik karena pendidik itu sendirilah sejatinya yang menjadi kunci untuk menghilangkan korupsi di bidang pendidikan. Pencerahan itu dapat bermacam bentuknya misalnya pembelajaran tentang korupsi dan dampaknya di lembaga pendidikan.


Sumber data: Website APH, Putusan kasus korupsi pendidikan, Pemberitaan media.


Oleh: Dewadaru Pride.




Previous Post
Next Post

0 comments: