Ngaji kitab At Tibyan 23/4/24
Jumhur ulama mengatakan boleh memegang kitab hadits yang ada ayat Al Qur’annya dengan tanpa wudhu. Seperti: Bulughul Marom dan Arba’in Nawawi.
Orang sakit yang tidak boleh terkena air maka ketika dia ingin menyentuh atau membaca Al Qur’an boleh dengan tayammum.
Apakah wali / guru ngaji wajib menyuruh anak kecil yang tamyiz (sudah pintar) untuk berwudhu sebelum membaca / memegang Al Qur’an?
Menurut Ashabus Syafi’i (ulama pendukung madzhab syafi’i) tidak wajib karena repot dan bisa jadi dia tidak mau mengaji karena kerepotan untuk berwudhu.
Boleh dan sah menjual atau membeli mushaf Al Qur’an.
Adapun menjual Al Qur’an ada perbedaan pendapat diantara ulama’ :
Makruh menurut imam An Nakhai, karena mushaf itu kan untuk dibaca bukan untuk diperjual belikan.
Tidak makruh menurut Imam Hasan Al Bashri, Ikrimah, Hakim bin ‘Utaibah, Abdullah bin Abbas, karena pendapat ini didukung oleh riwayat dari ibnu Abbas dan mushaf itu suci seperti motor, pakaian. Jadi boleh - boleh saja
Sedangkan menurut Umar bin Khattab dan Abu Musa Al Asy’ari itu mengatakan makruh yang mana mendekati haram.
Sebagian ulama’ membolehkan membeli mushaf tapi makruh untuk menjualnya.
Intinya hukum jual beli mushaf ada 3:
Tidak makruh
Makruh
Tafshil
Boleh membeli mushaf
Makruh menjual mushaf
0 comments: